Guru Honorer Penerima THR. Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, ada dua klasifikasi honorer
instansi pusat yang mendapatkan THR (tunjangan
hari raya).
Yakni honorer yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian
(PPK) seperti Menteri, mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan PP 19/2018 dan
Peraturan Menteri Keuangan 53/2018. Honorer kelompok ini seperti dokter pegawai
tidak tetap (PTT), bidan PTT, dan penyuluh KB.
Kedua, tenaga honorer yang diangkat oleh kepala satker.
Contohnya adalah supir, satpam, pramubhakti, sekretaris, dan sejenisnya. Mereka
diberikan THR sesuai dengan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), kontrak
kerja, dan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai tenaga honorer.
https://www.jpnn.com