Aplikasi RKAS BOS Tahun 2018. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya
disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program/kegiatan untuk 1
(satu) tahun. Dalam penyusunan RKAS sekolah harus memperhatikan aspek pembiayaan dan kebutuhan sekolah selama satu tahun anggaran BOS yang berpedoman dalam ==> Petunjuk Teknis BOS Tahun 2018
Penyusunan RKAS harus mengacu pada Standar Nasional Pendidikan yang terdiri dari 8 Poin yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud yaitu, sebagai berikut :
1. Standar Isi
2. Standar Proses
3. Standar Kompetensi Lulusan
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. Standar Sarana dan Prasarana
6. Standar Pengelolaan
7. Standar Pembiayaan
8. Standar Penilaian Pendidikan
Dalam Penyusunan RKAS sendiri perlu adanya kerjasama antar anggota sekolah. Dalam hal ini yaitu Kepala Sekolah dan selaku Bendahara BOS yang kemudian harus disetujui oleh Komite Sekolah. RKAS sendiri dibuat satu kali dalam satu tahun yaitu pada tiap awal tahun yang dirinci tiap Triwulan. akan tetapi RKAS dapat direvisi kembali pada semester kedua.
Untuk memudahkan proses penyusunan tersebut, silahkan Bapak/Ibu Guru bisa unduh Apilkasi RKAS Tahun 2018 disini